Rabu, 15 Juni 2011

Jalan Rusak di Sepanjang Jalan Pasilihan - Sulit Air, Kabupaten Solok




Kerusakan jalan ini hampir di sepanjang jalan menuju Pasilihan, hanya beberapa titik saja yang telah diperbaiki. Di beberapa titik bahkan jalan tersebut hampir tak bisa dilalui kendaraan roda empat, kalaupun bisa hanya supir yang "bagak" mampu melaluinya, kendaraan roda dua pun harus ekstra hati-hati melalui jalan ini, kondisi seperti ini sudah terjadi beberapa tahun. Kerusakan jalan diakibatkan usia jalan yang sudah tua dan jalan yang terkikis hujan karena saluran air yang tersumbat, belum lagi mobil bertonase berat yang melalui jalan tersebut ketika tambang batu hijau (tembaga) masih beroperasi . Apalagi saat musim hujan datang, malah menambah lubang di jalan.. Warga sudah mengeluh dengan kondisi seperti ini karena sangat menggangu transportasi bagi warga yang ingin bepergian. Tak hanya itu Para Perantau pun ragu pulang kampung karena mendengar kabar jalan yang rusak parah tsb. Belum ada tanda2 perbaikan dari pemerintahan daerah Kab. Solok, kecuali janji akan diperbaiki oleh Bak Bupati, namun hingga saat ini keadaan tetap sama bahkan semakin parah.
Semoga Pemerintah membaca coretan saya ini, mudah-mudahan jalan di Kampung Saya tersebut bisa di perbaiki..
ket: jalan longsor sedalam 10 meter,, kendaraan roda dua harus ekstra hati-hati melewati ini,, kendaraan roda empat sangat sulit lewat, tergantung mental supir..
ket: penambang batu di sepanjang jalan ikut berpartisipasi dalam kerusakan jalan,,oleh material batu yang tumpah ke jalan maupun mobil truk pengangkut batu

Jumat, 22 April 2011

Kato Pasambahan

Bismillahirrahmaanir Rahim. Assalamua’alaikum Wr, Wb.

Mintak ampun hambo kapado Allah, maaf dimintak ka nan banyak, niniak mamak jo panghulu, nan gadang basa batuah, nan ba pucuak sabana bulek, nan ba urek sabana tunggang, alim ulamo jo tuanku, cadiak pandai pagaran kokoh, dubalang jo ampang limo, jo manti pagawai adat, nan mudo arih budiman, bundo kanduang samo di dalam.

Manyurek di ateh pintu, mangarang di tapak tangan, malompek nak basitumpu, mancancang nak balandasan, di Dunsanak tibonyo sambah. Sakali hambo manyambah, sapatah rundiang nan lalu, walau sado nan mambaco nan disambah, batin bakeh sagalo masyarakat pasilihan, ujuiknyo sambah ka nan banyak, sa ujuik sambah jo simpuah.

Apolah nan ka ambo pasambahkan. Sijorong manggali lambah, mamakai baju biludu gandum, kok tadorong ambo manyambah, sakali gawa baribu ampun.

Senin, 14 Februari 2011

bule badendang


saluut,, nih bule bisa lagu minang...

takicuah di nan tarang

Jumat, 11 Februari 2011

PayBox

menghasilkan uang melalui internet
klik ajaPayBox

hewan yang dianggap sepele tapi bisa mematikan......


1. BABI

Flu babi (Inggris:Swine influenza) adalah kasus-kasus influensa yang disebabkan oleh virus Orthomyxoviridae yang endemik pada populasi babi. Galur virus flu babi yang telah diisolasi sampai saat ini telah digolongkan sebagai Influenzavirus C atau subtipe genus Influenzavirus A

 
Babi dapat menampung virus flu yang berasal dari manusia maupun burung, memungkinkan virus tersebut bertukar gen dan menciptakan galur pandemik.
Flu babi menginfeksi manusia tiap tahun dan biasanya ditemukan pada orang-orang yang bersentuhan dengan babi, meskipun ditemukan juga kasus-kasus penularan dari manusia ke manusia. Gejala virus termasuk demam, disorientasi, kekakuan pada sendi, muntah-muntah, dan kehilangan kesadaran yang berakhir pada kematian. Flu babi diketahui disebabkan oleh virus influenza A subtipe H1N1, H1N2, H3N1, H3N2,and H2N3.

2. AYAM / BURUNG

Influenza A (H5N1) adalah bagian dari jenis virus influenza tipe A. Burung-burung liar adalah tempat tinggal alami dari virus ini, maka dinamakan flu burung atau “avian influenza”. Virus ini beredar diantara burung-burung di seluruh dunia. Virus ini sangat mudah berjangkit dan dapat menjadi sangat mematikan bagi mereka, terutama pada unggas jinak misalnya ayam. Virus ini disebarkan oleh unggas liar, karena itulah dinamakan flu avian atau flu burung. Virus tersebut menyebar pada unggas hampir diseluruh dunia, sangat menular terhadap sesama unggas dan mematikan, terutama jenis unggas seperti ayam.


Virus ini tidak menulari manusia pada khususnya. Namun pada tahun 1997, kejadian pertama penularan langsung virus influenza A (H5N1) dari burung ke manusia telah dibuktikan saat terjadi serangan penyakit flu burung diantara unggas di Hong Kong; virus tersebut telah menyebabkan sakit pernafasan yang parah pada 18 orang, 6 diantaranya meninggal. Sejak saat itu, terdapat kejadian penularan H5N1 pada manusia. Namun sejauh ini virus H5N1 tidak bisa menular dari manusia ke manusia. Petugas-petugas kesehatan terus memantau keadaan ini secara teliti untuk mendapatkan petunjuk adanya penularan H5N1 antar manusia. Sampai dengan tanggal 17 Oktober 2007, Indonesia telah melaporkan 109 kasus flu burung H5N1 pada manusia. 88 diantaranya mematikan. 3 kasus mematikan dilaporkan telah terjadi di Bali sejak bulan Agustus 2007.

3. NYAMUK
 
Nyamuk hanya hidup di Negara beriklim hangat dan dapat ditemukan di mana-mana baik di daerah pedesaan atau perkotaan, di daerah pegunungan dan daerah pantai. Di Indonesia nyamuk sangat populer dengan 3 jenis penyakit yang dibawanya yaitu Malaria, Demam Berdarah dan Cikunguya. 
jika tidak ditangani segera penyakit ini bisa berujung maut.
Penyakit yang dibawa nyamuk akan menjadi semakin banyak di saat terjadi perubahan iklim seperti peralihan musim kemarau ke musim hujan atau sebaliknya.

Peraturan Perundang-Undangan

Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Sejarah Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Sejak tahun 1966 sampai dengan sekarang telah dilakukan perubahan atas hierarki (tata urutan) peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pada tahun 1996, dengan Ketetapan MPR No. XX/MPR/1966 Lampiran 2, disebutkan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia adalah:
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:
- Peraturan Menteri
- Instruksi Menteri
- Dan lain-lainnya
Pada tahun 1999, dengan dorongan yang besar dari berbagai daerah di Indonesia untuk mendapatkan otonomi yang lebih luas serta semakin kuatnya ancaman disintegrasi bangsa, pemerintah mulai mengubah konsep otonomi daerah. Maka lahirlah Undang Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (telah diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004) dan Undang-undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (telah diganti dengan UU No. 33 Tahun 2004). Perubahan ini tentu saja berimbas pada tuntutan perubahan terhadap tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itulah, dibuat Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang. Kalau selama ini Peraturan Daerah (Perda) tidak dimasukkan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, setelah lahirnya Ketetapan MPR No. II Tahun 2000, Perda ditempatkan dalam tata urutan tersebut setelah Keputusan Presiden.
Lengkapnya, tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia setelah tahun 2000 adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Saat ini
Pada tanggal 24 Mei 2004 lalu, DPR telah menyetujui RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi UU No. 10 Tahun 2004, yang berlaku efektif pada bulan November 2004. Keberadaan undang-undang ini sekaligus menggantikan pengaturan tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada dalam Ketetapan MPR No. III Tahun 2000.
Tata urutan peraturan perundang-undangan dalam UU PPP ini diatur dalam Pasal 7 sebagai berikut.
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang meliputi:
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Desa

Rabu, 09 Februari 2011

Rabu, 26 Januari 2011

10 0rang Terkaya di Indonesia 2010 versi majalah Globe Asia

10 orang terkaya Indonesia  Versi Globe Asia 2010


Globe Asia 30 Mei 2010 :
Pengusaha Budi Hartono masih memimpin sebagai orang terkaya di Indonesia dalam daftar 150 orang terkaya di Indonesia yang dirilis oleh MajalahGlobe Asia, Senin (31/5/2010).
Pemilik perusahaan rokok Djarum ini memiliki total kekayaan 4,8 miliar dollar AS atau sekitar Rp 44 triliun. Angka ini naik naik sekitar 0,7 miliar dollar AS dibanding tahun lalu yang mencapai 4,1 miliar dollar AS.
Kekayaan Budi, menurut Globe, berasal dari meningkatnya harga saham Bank Central Asia serta keuntungan dari bisnis rokoknya. Dengan 4,8 miliar dollar AS itu, Budi bisa membeli 19 buah pesawat Boeing 747.
Adapun di posisi kedua adalah pemilik Grup Sinar Mas, Eka Tjipta Wijaya, yang mempunyai kekayaan 4 miliar dollar AS. Kemudian di urutan ketiga adalah Anthony Salim.
Sementara mantan Menko Kesra Aburizal Bakrie berhasil menyalip Putra Sampoerna di posisi keempat. Putra Sampoerna melorot ke posisi 6, sedangkan di posisi lima ditempati oleh Martua Sitorus, pemilik Grup Wilmar International Holding.

Daftar 10 orang terkaya Indonesia | Versi Globe Asia 2010
Total dari 150 orang terkaya di Indonesia tersebut, tahun ini naik 22 persen menjadi 61,5 miliar dollar AS. Angka itu merepresentasikan sekitar 12 persen dari produk domestik bruto Indonesia. (Via : Kompas.com/thejakartaglobe.com)
1. Budi Hartono (Djarum) 4,8 miliar dollar AS
2. Eka Tjipta Wijaya (Sinar Mas) 4 miliar dollar AS
3. Anthony Salim (Salim) 3,6 miliar dollar AS
4. Aburizal Bakrie (Bakrie) 3 miliar dollar AS
5. Martua Sitorus (Wilmar) 2,5 miliar dollar AS
6. Putra Sampoerna (Sampoerna Capital) 2,4 miliar dollar AS
7. Sukanto Tanato (Raja Garuda Mas) 1,8 miliar dollar AS
8. Dato Low Tuck Kwong (Bayan) 1,4 miliar dollar AS
9. Peter Sondakh (Rajawali) 1,3 miliar dollar AS
10. Eddy William Katuari (Wings) 1,3 miliar dollar AS

(berbagai sumber)